Pemuda 22 Tahun Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit di Kotim Setubuhi Gadis 12 Tahun

SAMPIT, Canal Berita -Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pria yang merupakan karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PA (22) terpaksa diamankan Polisi. Korbannya  seorang anak gadis berusia 12 tahun, asal Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur atau Kotim.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto melalui Kanit Reskrim Aipda Dwi Arfindi menerangkan, perbuatan tidak senonoh itu terjadi di dalam kamar Hotel di Kota Sampit, Kotim pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa itu diketahui bermula pada hari Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau 10 malam, ibu dari korban mendapati anaknya tidak berada di dalam kamar. Sementara pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya, ibu dari korban mengajak seorang teman berinisial J untuk melakukan pencarian dan pada hari Selasa 25 Oktober 2022  sekira pukul 20.30 WIB orang tua dan saksi J menemukan PA dan korban berada dalam kamar hotel di Sampit .

Setelah ditanya oleh saksi J,  Korban mengaku telah di setubuhi oleh kekasihnya sebanyak satu. “Atas kejadian itu  orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna proses lebih lanjut,” jelas Aipda Dwi Arfindi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Lebih lanjut Aipda Dwi menjelaskan,  dari keterangan pelaku dan korban diketahui keduanya adalah pasangan kekasih yang baru saja menjalin komunikasi selama satu minggu.

“Korban itu sudah putus sekolah, namun keluarganya mampu saja. Pelaku statusnya sudah lulus sekolah dan bekerja di perusahaan sawit,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PA diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pasal yang di sangkakan kepada pelaku dengan ancaman paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Aipda Dwi Arfindi.

Seperti diketahui,  dalam Pasal 287 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan dengan seorang wanita diluar perkawinan yang usianya belum mencapai 15 tahun dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara dalam untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga telah ditetapkan di dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(CNB/Jimy/BS)