Edarkan Uang Palsu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Lamandau

NANGA BULIK, Canal Berita — Seorang pria berinisial SG (28) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau karena diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, SG ditangkap pada Sabtu 17 September 2022 setelah menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys yang beralamatkan di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.

Kemudian kata Kapolres, setelah menerima laporan tersebut anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP kejadian dengan melakukan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Tepat sehari sebelum penangkapan SG, lanjutnya, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI unit Menthobi Raya saat akan membuka blokir rekening miliknya.

“Dilakukan interogasi, ia mengakui melakukan aksinya bersama SG telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Naswa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di Agen Brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” tambahnya.

Tidak membuang waktu, anggota dilapangan kata Kapolres langsung menuju rumah pelaku SG sesuai pengakuan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap. Di rumah pelaku SG menemukan pakaian korban saat melakukan trafer di Agen Brilink Najwa Toys, uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.

Modus operandi pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan kertas HVS dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya di potong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Link dengan menyelipkan uang palsu tersebut kedalam uang asli pecahan Rp100 ribu.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu. Pelaku SG dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” tukasnya. (CNB1)