BMB Kembali Beroperasi, Tapi Bupati Tegaskan Tutup Kembali Bila Tak Lakukan Hal Ini Dalam Sepuluh Hari Kedepan

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memenuhi janjinya dengan mengijinkan kebun dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau pabrik CPO PT Berkala Maju Bersama atau BMB wilayah Manuhing kembali beroperasi mulai tanggal 3 Oktober 2022, setelah sebelumnya mulai sejak tanggal 15 September 2022 dinyatakan ditutup sementara operasional-nya.

Keputusan orang nomor satu di ‘Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ menutup sementara operasional perusahaan saat itu karena dinilai  PT BMB tidak bisa memenuhi kewajibannya membangun  kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar, sejak perusahaan perkebunan besar swasta atau PBS kelapa sawit tersebut beroperasi sejak tahun 2011 lalu.

Alasan lain bupati menutup sementara anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut terkait masalah dengan kelompok petani kelapa sawit mandiri yang tergabung dalam 4 Koperasi, yakni Koperasi Sepakat Bersama maju Sejahtera, Koperasi Putra Maju, Koperasi Mukti Bersama dan Koperasi Sinar Rungan Hapakat Besama sebagai mitra PT BMB.

Namun dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati di Kantor BMB Manuhing, pada Senin 3 Oktober 2022 siang, Bupati mengijinkan kembali PT BMB beroperasi. “Mulai hari ini saya mengijinkan kembali PT BMB beroperasi. Karena saya menilai PT BMB punya komitmen memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 % dan menyelesaikan  masalah dengan 4 Koperasi mitra,” ucapnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut juga, Bupati memerintahkan langsung kepada Kabid Perkebunan untuk mengecek langsung ke lokasi yang diperuntukan untuk kebun Plasma. Termasuk lokasi kebun dari para petani kelapa sawit mandiri,  guna memastikan lahan kebun tidak tumpang tindih. Baik dengan sesama petani, ataupun dengan lahan milik PT BMB. Oleh karena itu Bupati telah menegaskan kepada jajarannya yang melakukan cek lapangan, tidak bermain mata dengan pihak PT BMB ataupun dengan anggota koperasi.

“Jangan main-main dengan data digital ini. Bila perlu saya akan mendatangkan tim pemetaan sendiri. Oleh karena itu sebelum pengambilan titik ordinat dengan Global Positioning System (GPS) sebaiknya alat yang digunakan disamakan dulu, sehingga data ordinat yang diambil baik oleh pemerintah maupun dari pihak BMB benar-benar sama. Kalaupun ada perbedaan, perbedaannya tidak banyak selisih,” jelas bupati.

Selain menuntut tanggungjawab PT BMB membangun kebun plasma 20 % atau bila tidak bisa membangun. Maka menurut Bupati, PT BMB wajib memberikan 20 % dari luas lahan yang sudah tanam kepada masyarakat desa sekitar dan karena mengingat selama pembangunan kebun inti pihak BMB lalai memenuhi kewajibannya, berdasarkan aturan  yang berlaku, pihak PT BMB dituntut sangsi membayar kompensasi plasma.

“BMB ini untuk plasma masih nol, maka disini ada sangsi yang dituangkan dalam kompensasi dari tahun 2020 sampai dengan 2021. Hal ini akan dirapatkan lebih lanjut, karena itu saya minta dari Januari 2022 juga dihitung nantinya sesuai dengan cara perhitungan tentang plasma sebagaimana peraturan yang berlaku 20 % dari inti, jadi  dibagi dari inti  dulu,” jelas bupati.

Mengingat komitmen dari PT BMB bersedia memenuhi kewajibannya, Bupati juga memerintahkan langsung kepada Camat Manuhing dan Kepala Desa sekitar PBS kelapa sawit PT BMB agar mempersiapkan anggota Koperasi calon petani Plasma. “Sesuai peraturan, nanti calon petani plasma ini didaftarkan, diusulkan dan disampaikan ke Dinas Koperasi untuk diversifikasi datanya. Baru nanti saya tanda tangan SK-nya,” tukas Politisi PartaiGolkar ini.

Kendati mengijinkan operasional, Bupati memberikan batas waktu 10 hari untuk PT BMB menunjukan dimana lokasi kebun plasma 20 % dari kebun inti tersebut dan menyelesaikan berbagai permasalahan dengan Koperasi. Dan apabila dalam 10 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 13 Oktober 2022, pihak PT BMB belum juga menyelesaikan apa yang menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut, tidak menutup kemungkinan ijin  PT BMB dicabut.

“Sewaktu-waktu bisa saja saya berhenti-kan operasional sementara, apabila tidak ada tindakan yang nyata. Bisa, misalnya ini angga clear- clear juga, ya saya setop sementara. Jangan berpikir sudah dibuka, pihak PT BMB tidak mengurus lagi sesuai komitmennya, karena ini akan saya pantau terus sampai betul-betul selesai. Kalau tidak clean and clear sampai dengan 10 kedepan, saya tutup kembali,” tegas bupati.

Seperti diketahui, PT BMB Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138 Hektar, HGU 1.685,11 Hektar dan luas yang sudah tanam 1.129,5 Hektar. Dari luas lahan yang sudah ditanam, berdasarkan informasi yang diterima wartawan canalberita.com, sekitar kurang lebih 200 hektar milik pribadi dua orang petani mandiri kelapa sawit, sehingga sisa total luas lahan PT BMB diperkirakan kurang lebih sekitar 929 hektar.

Dari luas tersebut, PT BMB berkomitmen memberikan 20% untuk kebun plasma,  sehingga sisa luas lahan PT BMB kurang sebesar 743 hektar. Sementara ijin pendirian pabrik CPO PT BMB dengan kapasitas produksi 40 sampai dengan 60 ton per jam, paling tidak memiliki kebun inti paling sedikit seluas 1.000 hektar. Jika melihat dari sisa luas lahan yang sudah tanam, sangat tidak mungkin bagi PT BMB memenuhi target  kapasitas produksi, tanpa kebun mitra dari petani mendiri yang tergabung dalam Koperasi sebagai penjamin pasokan selama ini.

(RedCNB)