7 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Telabang

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Wakapolda Kalteng, Irjen Pol Ida Oetari Poernamasasi resmi membuka Operasi Zebra Telabang 2022 yang dimulai dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri, pejabat utama Polda Kalteng, Kasiintel Korem 102 Panju Panjung, Danden POM XII/2 Palangka Raya, Kadishub Provinsi Kalteng dan personel gabungan Ops Zebra.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kalteng menyampaikan tujuan dari Operasi Zebra adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas dalam berkendara serta menekan angka kecelakaan.

“Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai upaya, salah satunya dengan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas operasi ini,” ungkapnya.

Wakapolda menguraikan, ada tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Telabang 2022 ini yaitu.

1. Berkendara sambil bermain handphone.
2. Pengemudi dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor melawan arus
7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum

“Diharapkan, dengan pelaksanaan operasi ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas dan meminimalisir kemancetan serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap,” harapnya.

Diakhir kesempatan, Wakapolda juga menekankan kepada para personel, agar selalu mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan yang berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Selain itu, kedepankan juga tindakan simpatik dan humanis serta tetap patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas operasi ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Telabang 2022 resmi dilaksanakan ditandai dengan penyematan tanda pita warna biru-putih oleh, Wakapolda Kalteng kepada perwakilan antara lain, personel Ditlantas dan Brimob, serta personel POM TNI, dan personel Dinas Perhubungan. (CNB1)