WalikotaPalangka Raya Ingatkan Etika ASN Dalam Menggunakan Media Sosial

PALANGKA RAYA,canalberita.comAparatur Sipil Negara (ASN) terikat oleh berbagai aturan yang mengikat. Oleh karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati.

Pasalnya, setiap tindakan ASN  merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri.

Salah satunya adalah memberikan teladan beretika dalam menggunakan media sosial. Namun, di dalam menggunakan media sosial tersebut haruslah memegang teguh nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN . 

Oleh karennya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkkan kembali ASN agar bisa memperhatikan etika dalam bermedia sosial.

Hal ini agar citra pemerintahan bisa tetap terjaga. Karena ASN merupakan salah satu bentuk perwajahan Pemko di mata masyarakat selain tempat layanan publik.

“Maka dari itu jangan sampai citra pemerintahan dinilai buruk akibat adanya oknum ASN yang tidak bisa beretika dalam menggunakan Medsos,” katanya, Selasa 27 September 2022.

Menurut Walikota, ASN baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan yang mengikat. Karenanya ASN dalam bertindak harus berhati-hati.

Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan teladan beretika dalam menggunakan media sosial.

Hal itu dapat dilihat di era teknologi sekarang, ASN memanfaatkan media sosial dalam berhubungan antar sesama maupun  dengan institusi. Namun, di dalam menggunakan media sosial tersebut haruslah memegang teguh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Jangan sekali-sekali menyebarluaskan informasi bohong dan ujaran kebencian, bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek,seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain,” ujarnya.

Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam menggunakan media sosial tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. 

 

(RedCNB)