Seorang Mahasiswi di Palangka Raya Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual Dosen

PALANGKA RAYA, Canal Berita – Seorang mahasiswi di Palangka Raya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum dosennya. Sehingga kasus tindak pidana kekerasan seksual ini pun dilaporkan ke Polda Kalteng pada tanggal 5 September 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro melalui Kasubbid Penmas, AKBP Murianto saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu 28 September 2022 membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen.

AKBP Murianto mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut sedang ditangani oleh Unit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng.

“Korbannya adalah mahasiswi, sedangkan terlapornya oknum dosen. Terkait kasus ini kita juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, yang jelas masih dalam penyelidikan,” terang Kasubbid Penmas Polda Kalteng ini.

Disampaikan AKBP Murianto, dalam menangani kasus tersebut tentunya memerlukan waktu, yaitu membuat langkah-langkah penanganan dengan serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang tindak pidana keserasan seksual.

“Intinya dalam setiap penanganan kasus kita bersifat profesional. Untuk terlapor memang belum dilakukan pemeriksaan, sebab masih meminta keterangan saksi-saksi. Kita harapkan masyarakat berperan aktif untuk mencegah tindak pidana tentang kekerasan seksual,” tegas Murianto dalam wawancara. (cnb1)