Sebulan, Polresta Palangka Raya Ringkus Lima Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam satu bulan mereka berhasil meringkus lima orang terduga pelaku pengedar di Kota Cantik.

“Pada periode bulan Agustus ini, setidaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan pelaku lima orang berinisial GS (53), BOP (26), Ju (28) dan Ch (50), Ap (31),” sebut Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pada saat press release, Rabu 7 September 2022 pagi.

(FOTO: HERIYANTO)

Diterangkan AKBP Andiyatna, jika dari empat kasus tersebut, aparat kepolisian setidaknya telah mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu atau dengan berat kotornya mencapai 269,62 gram.

“Kemudian modus operandi yang mereka lakukan yakni para pelaku membeli narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berdomisili di daerah Kasongan, Sampit dan Palangka Raya dibeli dengan cara dipesan terlebih dahulu,” urainya.

Selain itu, katanya, mereka juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari tersangka Ju dan AP serta Ch sebanyak 224,53 gram dengan cara dilarukan menggunakan cairan carbon.

“Sehingga mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (CNB1)