Pulang Kerja, Seorang Wanita Dijambret

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Pelarian pelaku jambret di Jalan C Bangas IV, Kota Palangka Raya, Selasa 20 September 2022 berakhir setelah diringkus jajaran Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan, terduga pelaku jambret berinisial MS (31) berhasil diamankan dua hari setelah aksi kejadian atau Kamis 22 September 2022, kemarin.

Dirinya menjelaskan, persitiwa penjabretan itu sendiri terjadi dimana waktu itu korban Silvia (22) melintas kawasan Jalan C Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dipepet oleh pelaku dan langsung dijambet.

“Waktu itu korban pulang kerja melintas Jalan C Bangas IV, tiba-tiba dia dibuntuti oleh pelaku MS, yang kemudian orang itu pun menarik tas miliknya sehingga ia pun terjatuh dari sepeda motor,” ucap Kapolsek, Jumat 23 September 2022.

Setelah mengalami peristiwa tersebut, kata Kapolsek, korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut.

“Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk,” lanjutnya.

Saat ini tersangka MS pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka pun terancam akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkas Susilowati. (CNB1)