Polie L Mihing: Harapkan Camat Mengkoordinasi Uji Petik Data

KUALA KURUN,canalberita.com-Camat se Kabupaten Gunung Mas diharapkan bisa mengkoordinasi uji petik data kependudukan di tingkat desa. Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas, Polie L Mihing pada Selasa 27 September 2022.

Menurut politisi Partai Hanura ini,  nantinya Camat  mencari desa mana saja yang mengalami perubahan jumlah penduduk secara signifikan dan  kemudian desa tersebut akan dilakukan uji petik berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dissukcapil) yang disandingkan dengan data dari desa.

“Uji petik data penduduk perlu dilakukan karena adanya perbedaan yang signifikan antara data jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil semester 1  tahun 2022 yang menurut informasi akan digunakan sebagai penataan Dapil Pemilu 2024 dengan data penduduk yang digunakan pada penataan Dapil di Pemilu 2019,” jelasnya.

Lebih ia menjelaskan, berdasarkan data jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk penataan Dapil di Pemilu 2019, yakni berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas dari Ditjen Dukcapil semester I tahun 2017.

Menurut data dari Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk di Daerah Pemilihan (dapil) I tahun 2017 semester I yakni 47.233 dan jumlah penduduk semester I tahun 2022 naik menjadi 49.998

Kemudian, ada penurunan jumlah penduduk di dapil II di tahun 2017 semester I yakni dari 47.436  menjadi 42.383 di semester I tahun 2022. Untuk jumlah penduduk di dapil III tahun 2017 semester I yakni 42.993 turun menjadi 38.519 di semester I tahun 2022.

Karena perbedaan jumlah penduduk itu, DPRD Kabupaten Gunung Mas sepakat dilakukan uji petik data kependudukan yang dikoordinasikan oleh camat. “Hasil uji petik tersebut  akan dirapatkan bersama Camat, Disdukcapil  dan Anggota DPRD setempat secara tertutup pada Senin 10 Oktober 2022,” kata Polie.

Dalam rapat tersebut lanjutnya, akan dicari solusi dari permasalahan apa yang ditemukan saat uji petik di desa-desa dan permasalahan kependudukan lainnya. “Misalnya yang belum rekam KTP elektronik pelu dilakukan rekam KTP elektronik atau warga yang sudah pindah namun belum melapor Disdukcapil sebaiknya bagaimana solusinya dan lainnya,” terang Polie.

(RedCNB)