Ketua DPRD Palangka Raya Dukung Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pembatasan pembelian Bahan Bahar Minyak (BBM) bersubsidi mendapat apresiasi dari Ketua DPRD setempat, Sigit K Yunianto.

Disampaikan Sigit, melalui surat edaran walikota tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi dan larangan bagi kendaraan menggunakan pelat merah. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah.

Dalam aturan yang disampaikan juga, mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.

“Dengan pembatasan ini instansi terkait tinggal meningkatkan pengawasan, sehingga tidak ada lagi oknum operator yang berani melayani pembelian BBM di atas jumlah yang telah ditentukan,” ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini.

Batasan ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022. Pada edaran ini disebutkan pembelian BBM Pertalite dan jenis Biosolar.

Edaran ini juga menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG 01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Saya sangat mendukung tentang aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini. Bahkan sangat jelas dalam aturan SPBU tidak diperbolehkan menjual kepada kendaraan menggunakan tangki modifikasi,” kata Sigit.

Selain itu juga, tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

“Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait,” tambahnya. (C2/CNB1)