Kebijakan Uji Tuntas Uni Eropa Bisa Berdampak Positif Bagi Petani Sawit

JAKARTA, Canal Berita — Peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi pada tanggal 13 september telah di lakukan pemungutan suara oleh Parlemen Uni, peraturan ini menunjukkan bahwa komunitas Eropa peduli bahwa mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia di mana pun di dunia. Peraturan baru ini tidak saja berlaku di dalam Uni Eropa saja namun termasuk negara-negara pemasok di luar EU.

Terkait dengan pemungutan suara dari parlemen atas peraturan Uni Eropa (UE) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menilai peraturan ini bisa menjadi peluang besar bagi jutaan petani kelapa sawit Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari pasar UE dengan menyediakan produk kelapa sawit tanpa deforestasi dan dapat ditelusuri khususnya yang di kelola oleh petani sawit. SPKS juga mendukung kepemimpinan Parlemen UE dan masyarakat Eropa dalam mengambil tanggung jawab atas deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh komoditas baik yang diimpor maupun diproduksi di UE.

Sekretaris Jendral (Sekjen)  SPKS Mansuetus Darto, mengatakan untuk memanfaatkan momentum dan keuntungan dari peraturan ini, petani kelapa sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah dan parlement UE, pemerintah Indonesia serta perusahan dan pembeli minyak sawit, dalam upaya memenuhi persyaratan yang diminta seperti menerapkan ketertelusuran dan tidak ada praktik deforestasi.

Sebagai contoh petani sawit di bawah anggota SPKS telah mampu untuk membangun data ketelusuran secara by name, by address, by spatial ini juga sejalan dengan yang sementara di lakukan Kementerian Pertanian membangun data petani sawit melalui kebijakan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), petani sawit anggota SPKS di Kalimantan juga sedang menerapkan Pendekatan Stok Karbon Tinggi,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.

Mansuetus Darto, berharap agar peraturan terbaru dari EU ini dapat memastikan ketahanan jangka panjang mata pencaharian petani sawit Indonesia dengan pemberian insentif kepada petani. “Untuk memastikan petani kecil adalah mitra yang adil di pasar UE, SPKS menginginkan perusahaan yang mengimpor minyak sawit menjamin dan berkomitmen untuk menerapkan 30% dari rantai pasokan berasal dari petani swadaya,” katanya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.