Ini Tiga Standar  Kemenkes untuk Tenaga Dokter dan Perawat di RSUD Kalampangan

PALANGKA RAYA, canalberita.com--Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi mengatakan, tenega medis seperti Dokter dan Perawat sebagai garda terdepan dalam penangan kesehatan menginginkan fasilitas seperti rumah dinas (Rumdis).

“Iya, Dokter dan Perawat mengiginkan adanya Rumdis dan diharap bisa terpenuhi untuk menunjang kinerja mereka,” kata , Hasan Busyairi, belumlama ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, permintaan Rumdis  kesehatan diperuntukan bagi  mereka yang bertugas di RSUD Palangka Raya,Kelurahan Kalampangan.

“Kalau lahan sudah ada, tinggal cari solusi untuk pembangunan rumah dinas saja,”tambahnya.

Menurut Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, Rumdis  sangat dibutuhkan agar Dokter dan Perawat dapat lebih fokus dalam bertugas.

Selain itu supaya tenaga medis tinggal lebih dekat dengan rumah sakit atau puskesmas, sehingga cepat datang ketika dibutuhkan.

Terkait pelayanan kesehatan di RSUD Palangka Raya, Hasan memastikan sudah berjalan cukup bagus, tinggal perhatian pemerintah terhadap sumber daya manusia yang disesuaikan dengan anggaran setiap tahunnya.

“Sejauh ini bangunan bekas Puskesmas Kalampangan yang digunakan untuk rumah sakit ini sudah direhab lebih besar dan megah. Tinggal didukung sarana lain saja, seperti halnya rumah dinas,”ucapnya.

Sementara itu,  Direktur RSUD Palangka Raya, dr Abram Winasis menjelaskan, berdasarkan standar minimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.  Rumah Sakit  harus memiliki tiga standar minimal yang harus dipenuhi yakni insentif, kendaraan dinas dan rumah dinas.

Khusus rumah dinas,  lanjutnya, maka fasilitas ini wajib segera disediakan agar Dokter yang bertugas selalu standby 2 x 24 jam. khususnya untuk dokter spesialis.

“Selama ini para Dokter dan Perawat harus pulang pergi dari Kota Palangka Raya lokasi Rumah Sakit yang berada di Kelurahan  Kalampangan yang jaraknya puluhan kilo meter. Karena itu perlunya Rumdis guna mendukung kinerja Dokter dan Perawat,” tuakasnya.

(C2-CNB)