HET Minyak Goreng Sawit Tidak Berjalan Dibeberapa Wilayah

JAKARTA, Canal Berita — Ombudsman RI menyimpulkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng atau minyak goreng curah tidak berjalan di beberapa wilayah lantaran distribusi dan sistem logistik yang terkendala dengan kondisi geografis, serta tingginya disparitas harga minyak goreng curah dengan minyak goreng premium.

Dia menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan komoditas minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.

Ombudsman berpendapat bahwa pemerintah lalai dalam implementasi pengendalian dan pengelolaan stok komoditas minyak goreng, yang mana stok CPO dikendalikan oleh pihak swasta. “Ombudsman menyarankan agar pemerintah memilik stok dinamis terhadap komoditas minyak goreng, atau Cadangan Minyak Goreng Nasional seperti halnya Cadangan Beras Pemerintah,” tutur Yeka dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia, terkait praktik maladministrasi penyediaan dan stabilisasi minyak goreng merekomendasikan agar pemerintah mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation) minyak goreng.

Diungkapkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, penerapan DMO yang dilakukan oleh pelaku usaha hanya fokus mendistribusikan minyak goreng sawit ke wilayah yang secara geografis lebih dekat dari domisili atau rantai pasoknya.

Yeka juga menyebut bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini juga berdampak terhadap terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha.

Pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO, serta melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap pembentukan organisasi atau badan khusus yang membidangi perkelapasawitan,” kata Yeka.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.