Gerebek Barak Pengedar Narkoba, Polisi Temuan 19 Paket

PURUK CAHU, Canal Berita — Seorang pria berinisial (34) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Murung Raya pada Rabu 21 September 2022 pukul 17.00 WIB.

Terduga pengedar sabu-sabu ditangkap disalah satu barak atau kos kosan di RT005, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W.l melalui Kasat Narkobo Iptu Heri Purwanto mengungkapkan, tersangka yang diduga pengedar tersebut ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini saat anggota kita melaksanakan operasi antik. Setelah mendapatkan identitas tersangka kami langsung melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada dibarak. Setalah tersangka berhasil diamankan, kami pun melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 3,78 gram yang disimpan disaku celana kanan,” terang Iptu Heri.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sendok plastik sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah dompet kecil, satu buah bong, satu buah pipa kaca, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah teskit rapid diagnostik test yang telah digunakan untuk menguji urine tersangka dengan hasil positif mengandung Methamphetamine atau narkoba jenis sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil digagalkan tentu tidak terlepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat kepada kami,” kata Iptu Heri.

Kedua tersangka kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNB1)