Fairid: Pelat Merah Dilarang Mengisi Pertalite dan Biosolar

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin kembali mempertegas tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan biosolar, yaitu bagi kendaraan berpelat merah tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut.

Ini adalah tindak lanjut surat larangan bagi pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Sebagaimana dalam surat edaran Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah,” sebut Fairid, Jumat 16 September 2022, kemarin.

Disampaikannya, Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.

“Begitupun dengan SPBU, tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jeriken/drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” tandas Fairid. (MC/CNB1)