Dua Warga Katamso Diciduk, Polisi Temukan 10 Paket Sabu

MUARA TEWEH, Canal Berita — Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian marak, bahkan bisa disebut memprihatinkan. Karena sekarang ini mulai masuk setiap Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.

Bahkan kemarin, Rabu 28 September 2022 jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial DA alias Dian (42) dan AM alias Andi (37) ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Km 3,5 RT 031, Kelurahan Melayu Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba, kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Disampaikan Kasat, penangkapan terhadap para pelaku setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,94 gram brutto serta barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Arie, Kamis 29 September 2022. (CNB1)