Puluhan Karung Pakaian Bekas Luar Negeri Disita Bea Cukai

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Puluhan karung pakaian impor atau asal luar negeri yang dijual di Kota Palangka Raya disita Bea Cukai setempat.Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pihaknya berhasil mengamankan 27 karung pakai bekas impor, dimana saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki izin.

“Setelah serangkaian melakukan penyelidikan, kami dibantu dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng berhasil menyita 27 karung berisi pakaian bekas impor tidak memiliki izin,” ungkap Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, Kamis 4 Agustus 2022.

Firman menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari salah satu toko yang ada di Kota Palangka Raya. Dan dari hasil pantauan terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang ada di Kota Palangka Raya.

Disampaikan, setelah penindakan yang dilakukan bisa menjadi tolak ukur dari pedagang pakaian impor bekas untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.

“Barang ini menjadi barang sitaan negara karena tidak memiliki izin yang legal. Selain merugikan negara juga berdampak buruk kepada kesehatan pemakai, mengingat barang ini limbah dari luar negeri,” cetusnya.

Tak lupa dia meminta kepada penjual agar menghentikan aktivitas dan masyarakat yang sering menggunakan barang impor bekas untuk lebih berhati-hati karena resikonya sangat besar, yaitu masalah kesehatan. (CNB1)