PT Palangka Raya Kuatkan Putusan PN, Siti Chadijah Menangkan Sengketa

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Pengadilan (PT) Tinggi Palangka Raya akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa tanah Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Tumbang Talaken, Kota Palangka Raya antara Siti Chadijah selaku ahliwaris dari Hj Aluh Umi (almarhum) melawan Idham Salim Dkk.

Putusan PT Palangka Raya tertuang dalam Nomor  58/PDT/2022/PT.PLK tanggal, 21 Juli 2022 yang mana bunyinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan perkara perdata No. 58/PDT/2022/PT.PLK tanggal 5 Juli 2022 Yuocnto No.214/Pdt.G/2021/PN PLK, yang artinya pihak pembanding dinyatakan kalah  berperkara.

Pua Hardinata SH selaku kuasa hukum dari Siti Chadijah mengatakan, artinya tanah tersebut benar-benar sah milik dari kliennya Siti Chadijah karena PT Palangka Raya sudah mengularkan putusan.

Diterangkan Pua Hardinata, tanah yang menindih Sertipikat Hak Milik (SHM) No.304 gambar situasi tanggal, 03-11-1995 Nomor 2377 /95 luas 18.154 M2 yang sudah dimiliki Hj Aluh Umi sejak tahun 1995, dan tanah tersebut dijual Idham Salim Dkk.

“Lokasi tanah yang disengketakan di Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Jalan Tumbang Talaken. Dan selama hidup Alm Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada Idham Salim, namun idham Salim membuat dokumen palsu seolah-oleh almarhum Hj Aluh Umi sudah menjual, Selasa 9 Agustus 2022.

Dari pengakuan Idham Salim, kata Pua, tanah yang disengketakan itu dibelinya tahun 2012. Padahal Hj Aluh Umi berusia 85 tahun sudah berbaring sakit lumpuh dirumah anaknya Siti Chadijah hingga meninggal dunia.

Idham Salim DKK ternyata sudah membuat Sertpikat Hak Atas tanah dari data palsu pengajuan SHM melalui PTSL (Program Tanah Sertipikat Langsung) yang sudah dibagi-bagi secara cepat oleh yang bersangkutan kepada 9 orang SHM dan atas nama orang lain sebagai pembelinya. Sedangkan sisa 9 SHM tidak sempat diserahkan dan masih dititipkan/dipending Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

“Dalam sidang perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya No.214/Pdt.G/2022 dalam amarnya menyatakan mengatakan gugatan penggugat Siti Chadijah dikabulkan dan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” sebut pengacara ahli waris alm Hj Aluh Umi.

Pua menjelaskan, kasus ini pun sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 25 Mei 2022 adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah menjadi SHM ganda.

“Dilaporkannya kasus ini ke Polda Kalteng atas pertimbangan hukum putusan Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena ada indikasi kuat perbuatan Mafia Tanah dengan modus memalsukan dokumen tanah, seolah-olah penjualnya masih hidup. Kami berharap pihak kepolisian tidak ragu lagi menyidiknya dan pelaku pelaku mafia tanah  agar ditangkap,” terangnya. (CNB1)