Pemilik Perusahaan Sawit Duta Palma Berstatus Buron Kejagung

JAKARTA,canalberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini menetapkan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 dan SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Dengan penetapan ini maka Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group dalam posisi daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Adapun pemilik PT Duta Palma adalah Surya Darmadi (SD). Diketahui bahwa Surya Darmadi terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak yang melekat dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.

“Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) lalu.

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.