Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun, Eks Bupati Inhu dan Pemilik Duta Palma Jadi Tersangka

JAKARTA, canalberita.com Dalam jumpa pers virtual pada Senin (1/8/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tercatat Kejagung menetapkan dua orang Tersangka kasus korupsi, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 dan SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, menetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.

Dalam laporannya, pada 2003 lalu, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang memiliki anak usaha diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani,  melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” ujar ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulisnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.