Dicekoki Miras, Anak Bawah Umur Disetubuhi Teman Sekolah

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Miris! Teman sekolah disetubuhi barang-barang di sebuah rumah kosong di Kota Palangka Raya. Dan kasus ini pun sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasusnya pun sudah ditangani dan 18 Agustus 2022 naik kepenyidikan.

Ronny menyampaikan, peristiwa persetubuhan bergilir tersebut terjadi pada 29 Juli 2022 di sebuah rumah kosong di Kota Palangka Raya, baru di ketahui pada 2 Agustus 2022 lalu, dimana orang tua korban curiga bahwa anaknya tidak pulang-pulang.

Disampaikan Ronny, kronologi kejadian bermula korban diajak pacarnya keluar jalan-jalan dan mereka bertemu dengan tiga temannya. Korban pun dibawa kerumah kosong dan dipaksa (dicokoki) minuman keras, sehingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

“Diwaktu korban tidak sadarkan diri, pacar dan tiga temannya melakukan persetubuhan secara bergiliran,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.
Ditambahkan Ronny, orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi oleh teman-temannya langsung melaporkan kejadian tersebut, sehingga Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.

Dan setelah cukup alat bukti, sehingga kasus ini ditingkatkan kepenyidikan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 32 Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Mereka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan masing-masing orang tua terlapor menjamin anak mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Ronny.

Tak lupa dirinya mengimbau para orang tua untuk menjaga kewaspadaan terhadap anak, jangan sampai anak salah dalam pergaulan. Belakangan ini Polresta Palangka Raya banyak menangani kasus terhadap anak.

“Kami minta orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, jangan sampai salah bergaul dan anak menjadi korban kekerasan atau persetubuhan,” pintanya. (CNB1)