Upaya Kemenkumham Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, canalberita.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah tindak pelanggaran kekayaan intelektual (KI) baik yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja di wilayah ini.

“Salah satu upaya tersebut kami lakukan dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan upaya pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI dapat berjalan dengan baik apabila ada kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai dan menjaga kekayaan intelektual itu sendiri.

“Seiring makin meningkatnya nilai ekonomi suatu produk atau karya berupa kekayaan intelektual maka secara tidak langsung juga berpotensi untuk terjadi pelanggaran KI,” kata Hendra.

Untuk itu, sosialisasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham melalui Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Kekayaan Intelektual itu menyasar 43 peserta terdiri pelaku usaha UMKM ekonomi kreatif serta pihak terkait di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pihaknya berharap sosialisasi itu dapat meningkatkan pemahaman serta pengetahuan para pelaku usaha dan pihak terkait guna menghindari pelanggaran KI sekaligus dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran KI di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Kementerian Hukum dan HAM RI Fajar BS Lase yang turut hadir pada acara itu mengatakan KI sangat berkaitan erat dengan para pelaku usaha yang berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

“Untuk itu, diperlukan upaya yang nyata untuk terus mendorong para pelaku usaha di daerah untuk terus berkreasi dan menghasilkan inovasi dalam produknya,” katanya.

Hasil atau produk KI merupakan objek yang harus dijaga dan dilindungi karena bernilai ekonomi tinggi. Ada tujuh tipe produk KI, yakni paten, merek, desain industri, hal cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu yang dapat didaftarkan secara resmi.

“Para pemohon KI diberi kemudahan untuk mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya yakni bisa melalui sistem daring maupun melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah,” katanya.

Fajar pun berharap sosialisasi pencegahan pelanggaran KI ini dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha maupun masyarakat untuk mendaftarkan ide, kreatifitas serta inovasi yang dimiliki sebagai kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Turut sebagai narasumber pada kegiatan kali itu yakni dari Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat, kepala Dinas Perindagkop dan UMKM dan Kepala Dinas Pariwisata setempat.

 

(BS/CNB)