Remaja Perempuan di Sampit Pemilik 15,52 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polisi

SAMPIT, Canal Berita — Seorang remaja perempuan berinisial WD (19) warga jalan Wartel Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,52 gram, Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 siang.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP. I Made Rudia mengatakan kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat, WD sering mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar pemukiman mereka.

Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy atau pembelian terselubung hingga berhasil mengamankan terlapor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 bungkus plastik sabu yang diselipkan didalam kotak rokok dipegang oleh tersangka,” kata Rudia.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,52 gram, 1 buah kotak rokok serta 1 unit Handphone, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang di sangkakan kepada tersangaka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (BS/CNB)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.