Bejat! Anak Tiri Dijadikan Pemuas Nafsu Hingga Hamil

NANGA BULIK, Canal Berita — Bakkkk! Seperti petir menyambar di siang bolong. Setelah mendengar pengakuan anaknya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hamil diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2021 lalu.

Mendengar cerita anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Lamandau untuk di proses hukum yang berlaku.

Diketahui, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku sebut saja Macan (nama istilah) terjadi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lamandau dengan iming-iming dibelikan Headphone (HP).

“Kejadian tersebut sejak tahun 2021 sehingga berlanju5t tahun 2022, dimana pelaku membujuk rayu anak tirinya akan dibelikan HP untuk di setubuhi,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Jumat 15 Juli 2022.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terjadap pelaku sehingga berhasil diamankan pada Rabu 13 Juli 2022, kemarin.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku membuat korban hamil, korban sendiri tidak bisa melawan karena mendapat ancaman oleh pelaku apabila menceritakan kepada orang lain,” ungkap Bronto.

Akibat perbuatannya, Macan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1). (CNB1)