Tukang Cuci Motor Bawa Kabur Kendaraan Konsumen

KUALA KAPUAS, canalberita.com – Seorang pemuda tamatan sekolah dasar (SD) dengan terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Kapuas. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Sonic warna hitam dengan nomor polisi KH 4170 DI.

Mulanya, korban Rio Napitupulu (25) datang ke tempat pencucian sepeda motor pelaku Suryana alias Isur (23) Jalan Walter Tarung, Desa Timpah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Rabu 16 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian korban tinggal sepeda motor tersebut, namun setelah beberapa jam kemudian dia kembali ke pencurian tidak menemukan. Sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihak mendapat laporan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayahnya. Dan menurutnya, pelaku juga sudah diamankan setelah melakukan pemburuan.

“Pelaku kita tangkap pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Timpah di Back Up Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan,” terang Iptu Iyudi Hartanto, Senin 20 Juni 2022.

Ditambahkannya, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor korban Honda Sonic warna hitam KH 4170 DI.

“Tersangka sudah menekam disel tahanan Mapolres Kapuas dan kini dia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Penggelapan,” tutupnya. (CNB1)