Terlibat Bisnis Haram, Pria Paruh Baya di Katimpun Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Canal Berita – Seorang pria paruh baya terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.

Pelaku diketahui berinisial PA (53) tersebut terlibat bisnis haram narkotika jenis sabu-sabu, setelah berhasil disita dari tangannya sepaket sabu dengan berat kotornya 5.04 gram.

Dia ditangkap di kediamannya Jalan Eka Sandehan RT 006/RW 011 l, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Jumat 24 Juni 2022 malam.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan PA,” kata Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Minggu 26 Juni 2022, pagi.

“Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, tim kami akhirnya berhasil mengamankan sepaket sabu dengan berat kotornya yaitu 5.04 gram berikut barang bukti lainnya,” urainya.

Atas dasar ini, tegas Asep, pelaku Pa akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (CNB1)