Rumah Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu, Saat Digerebek Polisi Temukan Ini

SAMPIT, Canal Berita — Seorang pria bernama Adul alias Abdul Rosyid (36) terpaksa meringkuk di sel tahanan setelah diringkus jajaran Reskrim Polsek Ketapang pada Jumat 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB.

Karyawan buruh harian lepas tersebut ditangkap di kediamanya Jalan Bumi Asri Barat, RT 026/RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Sampit, Kompol Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan itu adalah berkat laporan dari masyarakat bahwa tering terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka.

Kemudian anggota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga langsung melakukan penggerebekan dan dilokasi berhasik mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 68,378 gram dan 8 bungkus ukuran kecil berat kotor 32,34 gram.

Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 4 buah korek api gas, 1 plastik bekas snack, 1 buah ponsel, 1 tas selempang dan 1 buah botol bekas minuman Cap Kaki Tiga.

“Pertama kami mengamankan dua bungkus sabu di dalam kamar tersangka bersama barang bukti lainnya. Dan kami juga mengamankan enam paket sabu bungkus kecil yang disimpan tersangka dalam bekas bungkus snack dan digulung plastik hitam di belakang pintu dapur luar rumah,” ucap Kompol Samsul Bahri , Sabtu 25 Juni 2022.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangkan sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (CNB1)