Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 27 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Mantap! Polresta Palangka Raya melalui Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengagalkan 27 paket kristal putih jenis sabu-sabu siap edar di wilayahnya.

Barang bukti dengan berat 15,97 gram tersebut diamankan dari tangan tersangka HF (37) warga Jalan Sumatera, Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Penangkapan tersangka HF merupakan hasil informasi dari masyarakat dan penyelidikan. Sampai di TKP tim melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik pemeriksaan badan dan barak tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 18 Juni 2022 pagi.

“Kerja keras kami pun berbuah manis. Karena pada rangkaian penyelidikan, kami setidaknya telah mengumpulkan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15,97 gram sabu berikut barang bukti lainnya,” timpalnya.

Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada pelaku HF ini dan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (CNB1)