Gila! Pemuda Ini Cabuli Adik Sepupu Sebanyak 21 Kali

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sungguh bejat apa yang dilakukan pemuda ini. Dia tega menyebutuhi atau meniduri adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya sebanyak 21 kali.

Aksi tak pantas tersebut dilakukan tersangka IG sejak bulan Januari sampai Februari 2022 atau selama dua bulan di sebuah barak Jalan Piranha XVII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna dalam press releasenya menyampaikan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan bujuk rayuan disertai ancaman mengajak korban berusia 11 tahun masuk kedalam kamar dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya.

Korban dibawah ancaman tersangka hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan kakak sepupunya itu, sehingga aksi tersebut terus dilakukan oleh tersangka sebanyak 21 kali.

“Dari pengakuan korban, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 21 kali dari Januari sampai Februari 2022. Dan terungkapnya kasus ini karena korban tidak tahan lagi, sehingga dia menceritakan atas perbuatan yang dilakukan tersangka kepada ibunya dan kakaknya,” terang pria pangkat dua melati dipundak itu kepada wartawan di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin 13 Juni 2022.

Sebelumnya, lanjut Andiyatna, ibu korban sempat tidak mempercayai atas pengaduan anaknya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak dan baru menyadari.

“Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Palangka Raya. Dan tak perlu waktu lama pelaku langsung ditangkap ditempat persembuyiannya, sehingga dia (tersangka) dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000.000,” tukasnya. (CNB1)