Geledah Barak di Jalan Sakan, Polisi Temukan 30 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Komitmen dalam pemberantasan narkoba memang digangungkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Hal tersebut dibuktikan pihaknya dalam beberapa kali  mengungkap peredaran.

Belum lama ini mereka kembali mengamankan pengedar barang haram yang merusak generasi bangsa itu. Salah seorang pelaku berinisial Sa (34) ditangkap di sebuah barak Tambi Encum pintu nomor 2 Jalan Sakan I, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba dengan berang bukti 30 paket sabu-sabu.

“Penangkapan Sa ini adalah berkat laporan masyarakat. Dari tangan tersangka tersebut kami berhasil menyita barang bukti 30 paket kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 9,22 gram,” ucap Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba dengan, Rabu 22 Juni 2022.

Kemudian lanjut Asep Deni, tersangka dan barang bukti pun langsung di bawa ke Markas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ditemukannya hal tersebut, sabu berikut barang bukti lainnya dan Sa langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Dalam kasus ini, terang Asep, pelaku Sa akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di diancam dengan kurungan penjara 12 tahun.

“Kasus ini masih pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan barang dan mau diedarkemana. Kami juga berpesan apabila ada mengetahui untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (CNB1)