Bersembunyi di Katingan, Residivis Curanmor Ditangkap Tim Gabungan

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Seorang residivis kambuhan terpaksa kembali merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Pelaku De ditangkap tim gabungan karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan De setelah Unit Reskrim Polsek Rakumpit menerima laporan dari korban Astin (59), bahwa sepeda motornya dicuri oleh pelaku De.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto menerangkan, pencurian terjadi pada Jumat 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Pada saat itu korban menebas lahan yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Peruk Barunai.

“Terungkapnya ketika korban ingin pulang dan sepeda motor sudah tidak ada di lokasi sehingga langsung di laporkan ke Posek Rakumpit,” ucap Waryoto, Rabu 22 Juni 2022.

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran dengan dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah.

“Pelaku ditangkap  Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kita amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor,” tegasnya. (CNB1)