Awal Audit Sawit Dilakukan Dengan Tindakan Preventif, Tak Selalu Memenjarakan

JAKARTA, canalberita.com– Bersama Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, pada Senin (27/6/202).

Pengawasan atas tata kelola industri sawit yang dilakukan antara lain mencakup hulu sawit (perkebunan), produksi dan distribusi CPO beserta turunannya, pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemberian izin ekspor, serta keandalan sistem monitoring.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan, tujuan pengawasan kolaboratif ini adalah untuk melakukan penertiban sehingga mengedepankan pencegahan.

“Untuk sementara, kita akan lakukan preventif dulu, dengan satu catatan mereka (pelaku industri kelapa sawit) harus mengurus pengembalian. Dibayarnya mulai kapan, itu nanti tergantung dari teman-teman BPKP,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Senin (27/6/2022).

Ia juga membuka peluang adanya sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memastikan data ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Senada dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, selain menjadi pemicu dan stimulus, keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi.

“Tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” jelas Febrie.

Sementara atas perolehan dana pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ia menyatakan perlu untuk memastikan penyaluran dana tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tujuan penetapan penyalurannya. “Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara, maka akan dilakukan audit khusus,” tandas dia.

Sumber: infosawit.com