Asyik Nongkrong, Seorang Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi

PURUK CAHU, Canal Berita — Seorang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoab (Satresnarkoba) Polres Murung Raya pada Rabu 22 Juni 2022 malam.

Pria berinisial HT (38) tersebut ditangkap di Jalan PT.IMK Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya bersama barang bukti dua paket sabu.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku HT adalah setelah anggota Satresnarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri, Kamis 23 Juni 2022.

Ditambahkanya, stelah itu untuk kepentingan penyelidikan, tersangka HT langsung dibawa Markas Satresnarkoba Polres Mura.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (CNB1)