Tidak Terima Ditegur, Pemuda Aniaya Seorang Perempuan

Lamandau, Canal Berita — Seorang perempuan berusia 20 tahun menjadi korban penganiyaan di sebuah kontrakan Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu 21 Mei 2022.

Akibatnya korban berinisial R tersebut mengalami luka-luka dan memar-memar atas pemukulan yang dilakukan oleh pelaku PI (18).

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, bahwa korban dan pelaku tinggal di sebuah kontrakan yang sama atau mereka ini tetanggaan.

“Waktu itu pelaku kumpul-kumpul bersama teman-temannya di kontrakan. Korban yang merupakan tetangga pelaku merasa terganggu dengan mencoba untuk menegur, tetapi pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka lecet dan memar,” terang Kasat Reskrim Polres Lamandau, Rabu 25 Mei 2022.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamandau, dengan nomor LP/ B / 77 / V / 2022 / SPKT/ Res Lamandau/ Polda Kalteng, tanggal 22 Mei 2022.

Atas laporan itu, terang Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta dilengkapi bukti cukup Satreskrim Polres Lamandau melakukan penjemputan terhadap PI.

“Pelaku sendiri mengakui bahwa dia sudah melakukan penganiyaan terhadap korban, serang sudah diamankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim. (CNB1)