Puluhan Pedagang di Jalan Jendral Sudirman Sampit Bongkar Warung Miliknya Yang Dibangun di Atas Parit

Sampit, Canal Berita — Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Jendral Sudirman dari km 3-5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar sendiri warungnya karena karena adanya surat teguran dari pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait jualan di atas bahu jalan dan parit.

Kita bongkar sendiri dan mundurkan di belakang parit karna ada surat teguran dari PolPP sebelumnya, ini kita sudah ada teguran kedua nanti katanya ada yang ketiga, tapi sebagian besar kita disini mundur di belakang parit,” kata Nur, salah satu Pedagang PKL di sekitar Bundaran Balanga Km 3 Sampit, Minggu 29 Mei 2022

Teguran itu didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 10 tahun 2021 tentang tentang ketertiban dan ketentaraman umum. Petugas satpol PP meminta para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum pelabaran drainase dan pelabaran badan jalan khusus jalan Jendral Sudirman Sampit Km 3-5.

Kami melaksanakan aturanya, pertama itukan surat edaran dari bupati terus surat teguran 1 sampa 3, tapi yang baru dilaksana baru sampai 2 dan ketiganya besok senin teguran ketiganya, karena nanti ada proyek pemerintah pembersihan drainase dan pelebaran jalan di daerah tersebut karna daerah rawan banjir,” kata Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perungdang-Undangan Sugeng Riyanto saat dimintai penjelasan oleh media beritasampit.co.id.

Ia menambahkan setelah dilayangkan surat teguran akan ada lagi surat peringatan. Setelah surat peringatan diberikan tapi masih diabaikan maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa bersama pihak pemerintah yang memiliki wewenang  dan tanggung jawab

Nanti setelah teguran ke 3, nanti ada lagi peringatan 1, 2 dan 3. Peringatan ke 3 masih ada yang belum bongkar, Kita akan melakukan pembongkaran dengan alat berat bersama Dinas PU, Perindag, Dishub, dan Pemerintah kelurahan dan camat setempat. Ini operasinya non yustisi artinya tidak perlu pengadilan langsung pembongkaran,” pungkasnya. (BS/CNB)