Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Palangka Raya, 12 Kendaraan Berhasil Disita

Palangka Raya, Canal Berita — Sindakat pelaku pencurian kenderaan bermotor di Kota Palangka Raya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, Resmob, Intelmob dan dibantu Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dari tangan lima pelaku pencurian, polisi berhasil menyita 12 kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana kejahatan selama satu bulan terakhir ini.

Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolresta, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menerangkan, jika pengungkapan kasus pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor ini terjadi selama bulan Ramadan 1443 H lalu.

“Barang bukti yang berhadil diamankan tersebut adalah hasil laporan korban dengan rentetan waktu antara bulan April dan Mei, dengan total barang bukti 12 kendaraan. Menyikapi ini, kami lantas berupaya keras dalam mengungkap siapa saja pelaku dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani.

Barang Bukti (FOTO: HERIYANTO)

Kombes Budi menegaskan, dari hasil laporan tersebut mereka berhasil mengungkap lima orang pelaku dua dintaranya adalah pelaku pencurian dan tiga orang merupakan penadah atau pembeli barang curian.

“Lima orang sudah kami aman, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran dan kami berupaya untuk menangkap pelaku tersebut. Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” ucapnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX.

Budi menambahkan, selalin barang bukti sepeda motor turut diamankan barang bukti kunci T. Untuk awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda Ujung. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga kembeli meringkus rekannya NT di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan.

“Sebagian barang curian dijual para penadah ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah. Pelaku DFPS sendiri merupakan residivis kasus narkoba di luar Kalteng. Pada kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya. (CNB1)