Polda Kalteng Gerebek Lokasi Perjudian, Satu Orang Diamankan Bersama Puluhan Ayam dan Sepeda Motor

Palangka Raya, Canal Berita — Arena perjudian di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada Minggu 22 Mei 2022 sere, kemarin.

Di lokasi tersebut polisi hanya mengamankan satu orang terduga sebagai bandar judi dadu gurak, yaitu berinisial YN warga Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat menggelar konferensi pers, Senin 23 Mei 2022, siang.

Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan, pengungkapan tersebut adalah atas pengaduan masyarakat bahwa lokasi itu dijadikan arena perjudian, sehingga Unit Jatanras Polda Kalteng dibantu, Resmob, Intelmob dan Tim CRT Polda Kalteng langsung menggerebek lokasi itu.

(FOTO: HERIYANTO)

“Namun sayangnya, sesampai anggota disana para pelaku bandar dan pemain berlarian ke arah hutan. Di lokasi kita hanya mengamankan satu orang pelaku terduga sebagai bandar dadu gurak bersama barang bukti lapak, mata dadu, piring dan uang tunai Rp 1.476.00 juta,” sebut pria berpangkat tiga melati dipundak itu.

Disamping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. Dan ini juga adalah tindak lanjut dari perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun,” tegasnya.

Disampaikan Dirreskrimum, untuk pemilik kendaraan agar mengembil kendaraan mereka namun membawa surat-surat, serta bagi pelaku bandar segera menyerahkan diri.

“Kami ingin masyarakat merubah kebiasan buruk tersebut dan kami sendiri tidak main-main dalam mengungkap perjudian yang meresahkan masyarakat. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tegasnya. (CNB1)