Pencuri Yamaha Vixion Diringkus Tim Gabungan di Desa Hampalit

Pulang Pisau, Canal Berita — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banama Tingang dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 01.50 WIB.

Pelaku Ahmad Efendi alias Pepen (31) warga Kurun, Kabupaten Gunung Mas diamankan polisi di Desa Hampalit Km 25, Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha Vixion KH 6629 NR.

Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin mengatakan, penangkapan pelaku adalah atas laporan dari korban Ahmad Hasbolah alias Sani (40). Dimana sepeda motor miliknya yang terparkir diketahui dicuri oleh pelaku.

Mendapat laporan tersebut, katanya, Polsek Banama Tingang berkoordinas dengan Polres Pulang Pisau kemudian melakukan penyelidikan pendalam dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap di rumah warga di Desa Hampalit, Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan dan ditemukan barang bukti sepeda motor curian Yamaha Vixion 150 KH 6629 NR dan 1 buah kunci L,” terang Kasihumas Polres Pulpis, Selasa 24 Mei 2022.

Ia menjelaskan, sekarang ini pelaku sendiri dengan dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Pencurian.

“Sudah dilakukan penahanan. Untuk kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut penyidik, apakah hanya satu TKP atau ada TKP lainnya,” tutupnya. (CNB1)