Kasus Walkot Ambon, KPK Sita Dokumen Catatan Tangan Berkode Khusus

Jakarta, Canal Berita — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dengan catatan tangan berkode khusus terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada Jumat (20/5).

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (23/5).

Sejumlah tempat yang digeledah yaitu ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Litbang Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Litbang Pemkot Ambon.

“Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” terang Ali.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Para tersangka itu adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Penerimaan uang melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(sumber: cnnindonesia.com)