Polres Bartim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Asal Kalbar

CANALBERITA.COM – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi dari tangan dua orang warga Banjarbaru.

Dalam press release Rabu 23 Februari 2022, Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra didampingi oleh Wakapolres Bartim Kompol Zulyanto L Kramajaya dan Kasatreskoba AKP Sanip mengatakan, terduga pelaku sendiri adalah YE (43) dan NI (26) yang keduanya merupakan warga Banjarbaru menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya.

“Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 atas laporan dari masyarakat, yang mana mereka dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Barito Timur membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan negara Ampah-Buntok,” ungkap Kapolres Bartim.

Kemudian tepatnya di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Bartim anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka,” bebernya.

Alumnus Akpol 2001 itu juga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ini merupakan komitmen tegas dan keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur. keduanya sudah ditetapkan tersangka dan penehahan,” cetusnya. (CNB1)