Miliki Narkoba, Jukir Diringkus Tim Patroli Ditsamapta

CANALBERITA.COM – Seorang juru parkir (Jukir) diringkus jajaran personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah karena kedapatan menyimpan 1 paket sabu pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria berinisial RH (27) tersebut diringkus saat personel melaksanakan patroli di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata benar menyimpan barang narkotika kristal putih.

Setelah itu pelaku pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya pada Senin 21 Februari 2022 menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh tersangka.

“Kita masih mengembangkan kasusnya, dari mana pelaku mendapatkan barang bukti tersebut. Dia (pelaku) kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)