Harga CPO Melambung Tinggi, Produsen Migor: Bagi-bagi Cuanlah

CANALBERITA.COM – Produsen minyak goreng mengusulkan, produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) bagi-bagi cuan dari hasil lonjakan harga yang bahkan cetak rekor. Dana itu, rencananya digunakan untuk menutupi selisih harga CPO yang melonjak untuk kebutuhan domestik.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami mengusulkan kepada Kemenperin supaya ada tunjangan kemahalan. Semoga bisa dibawa ke Kementerian Perekonomian. Kan, ini yang menikmati lonjakan harga CPO itu produsen sawit. Nah, bagi-bagi cuanlah,” kata Sahat kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Menurut Sahat, dana itu berasal dari kutipan setiap kilogram CPO, dan tidak mengubah kebijakan soal pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).

Pasalnya, kata dia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Dimana harga minyak goreng (migor) curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Selain HET migor, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga mengumumkan kebijakan domestic price obligation (DPO). Yaitu, Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Ditujukan menjamin pasokan bahan baku sehingga produsen migor mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.

“Siapa yang mau jual CPO Rp9.300, harga pasarnya saja Rp15.000 per kg. Di mana adanya? Produsen berhenti produksi lah. Dan efeknya akan berlanjut. Nah, kalau ada dana bagi-bagi cuan produsen CPO tadi, kita bisa bikin seperti di Malaysia. Di sana ada dana SES, kutipan sawit yang dialokasikan untuk subsidi makanya harga domestiknya murah,” ujar dia.

Dana kutipan itu kemudian dikumpulkan sebagai dana tunjangan kemahalan.

“Dari perhitungan kita, kutipannya itu sekitar Rp700 per kg. Ketika pemerintah bilang produsen migor beli Rp9.300, nah dana itu untuk membayar selisih kalau harga pasar jauh di atas Rp9.300. Seperti sekarang Rp15.000. Dengan begitu produsen migor bisa dapat bahan baku. Kan produsen cuan sudah untung banyak, dapat windfall profit. Dibagi-bagi lah supaya NKRI ini bisa survive,”” katanya.

Namun, Sahat mengingatkan, agar usulan itu tidak dijadikan sebagai alasan untuk membebani petani.

“Tidak ada hubungannya dengan harga TBS petani. Kalau usulan ini dijadikan beban ke petani, ya pemerintah tutup saja itu PKS-PKS, produsen sawit,” kata Sahat.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, kebijakan DPO memang akan memberatkan industri minyak goreng yang fokus pasar domestik.

“Kebijakan soal harga Rp9.300 per kg ini akan paling membebani industri minyak goreng fokus pasar dalam negeri. Kalau ekspor dia masih bisa ada untung. Kalau di dalam negeri saja, akan hit the hardest. Kecuali dia bagian dari supply chain perusahaan terintegrasi. Kalau nggak, belum tentu akan bisa dapat CPO Rp9.300 per kg,” kata Togar dalam diskusi virtual Perkebunan Outlook 2022, Senin (31/1/2022). 

(sumber: cnbcindonesia.com)