Edy Mulyadi Tersangka, Legislator Hukum Apresiasi Kinerja Polri

CANALBERITA.COM – Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang mengibaratkan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dengan ‘tempat jin buang anak’. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengapresiasi Polri atas penindakan terhadap Edy tersebut.
“Kita apresiasi kerja kepolisian,” kata Jazilul Fawaid saat dihubungi, Selasa (2/1/2022).

Waketum PKB itu menyebut pihaknya selama ini terus mengawasi proses hukum terhadap Edy Mulyadi berjalan secara terbuka dan adil. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Edy belakangan menjadi perhatian publik.

“Kita awasi proses hukum agar berjalan secara terbuka dan adil. Apalagi kasus ini menyita perhatian publik,” ujarnya.

Menurutnya, apabila alat bukti kasus Edy Mulyadi telah terpenuhi, lantas dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau memang sudah terpenuhi minimal dua alat bukti, maka sudah bisa ditetapkan tersangkanya,” lanjut dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.

“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

“Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tuturnya.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur, tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru. Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat ‘jin buang anak’.

Edy awalnya dilaporkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal ‘macan mengeong’. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).

“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian. “Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” ujarnya.

“Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib,” ujar Daniel.Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’, hingga kata ‘monyet’ yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.

(sumber: detik.com)