Edarkan Sabu ke Tambang Emas, Warga Murjani Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Polresta Palangka Raya serius menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, sehingga jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gencar melakukan tindakan telemigasi terhadap penyalahgunaan.

Alhasil, Selasa 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB mereka berhasil meringkus satu terduga pelaku pengedar berinisial M (35) dan dari tangannya menyita satu paket kristal putih jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka M merupakan warga Jalan Dr Murjani Palangka Raya diringkus setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang (sedot emas) di Pujon Kabupaten Kapuas tersebut diamankan saat melintas di bilangan Jalan Yos Sudarso,” ujar Asep, Rabu 23 Februari 2022.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Samsung warna hitam.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)