Edarkan Sabu, Dua Warga Tewah Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

CANALBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tewah pada Jumat 18 Februari 2022.

Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Budi Utomo SH saat dihubungi membenarkan atas pengungkapan tersebut.

Dimana menurutnya, dari tangan pelaku wanita berinisial AHT (21) warga Tewah tersebut berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 7 paket dengan berat 2,01 gram.

Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus bermula mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan sabu-sabu di rumah karena orang silih berganti datang

“Kita pun langsung melakukan penyelidikan tempat lokasi yang dijadikan transaksi sabu-sabu. Setelah benar itu target dengan disaksikan ketua RT setempat kita lakukan penggerebekan,” ungkap Kasat Narkoba, Senin 21 Februari 2022.

“Saat dilakukan penggeledahan barak tempat tinggal pelaku kami berhasil menyita 7 paket sabu, 1 buah dompet coklat, 1 buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, 1 unit ponsel, uang tunai dan barang bukti lainnya,” tambah Budi.

Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (27) sama warga Tewah dan dari tangannya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram.

“Saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku, serta penggeledahan badan anggota kami berhasil menyita satu paket narkoba yang disimpan dalam kantong saku celananya,” dijelaskannya.

Selain itu juga diamankan barang bukti dari tangan bersangkutan AI berupa 1 unit ponsel, celana Levis dan yang tunai Rp 200 ribu.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya sudah ditahan dan kasusnya masih pengembangan,” tutupnya. (CNB1)