Dua Pembobol Toko Hanphone Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur

CANALBERITA.COM – Dua pelaku pembobol Toko Hanphone berhasil di tangap Personil Polsek Arut Selatan, namun 1 orang pelaku pembobol lainnya berhasil kabur, sampai sekarang masih dalam pencarian pihak Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar, saat gelar Press Realease di halaman Kantor Polsek setempat, Senin 7 Februari 2022 membeberkan kepada se jumlah awak media, bahwa ada ketiga pelaku pembobol Toko Aan Cell Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Dua pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Polisi.

Dua pelaku yang telah diamankan, satu orang diantaranya berinisial AD masih remaja dibawah usia 17 tahun, dan keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing di alamat yang sama di Jalan Kopak RT 26 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” kata Sailful Anwar.

Menurut Saiful, kronologisnya antara lain ketiga pembobol sebelumnya telah merencanakan bahwa pada Sabtu malam 5 Februari 2022 akan membobol Toko Ana Cell di Jalan Ahmad Wongso.

Setelah mereke berhasil membobol kunci bagian luar, kemudian menggasak puluhan hanphone dari berbagai jenis”, ujar Saiful. Kemudian setelah Polsek mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kejadi pembobolan toko, pihaknya langsung ke TKP.

Setelah melakukan pengecekan di TKP  ditemukan salah satu pintu bagian luar toko rusak dengan cara di congkel dan di bongkar paksa dibeberapa bagian. Setelah di cek ternyata ada sebanyak 20 HP dari berbagai merk raib,” imbuh Saiful.

Saat itu pula sejumlah personil Polsek Arsel dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polres Kobar untuk memburu para pelakunya, yang telah diketahui dari informasi masyarakat salah satunya warga Kumai.

Setelah kerjasama dengan Tim Buser Polres Kobar, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing, tapi satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Dan yang kabur menurut laporan, adalah otak pelaku khusus pencuri HP,” kata Saiful.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 18 HP dari berbagai merek dan dua benda alat kunci pembobol. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (BS/CNB)