Buronan Korupsi Bandara Trinsing Ditangkap di Pulau Jawa

CANALBERITA.COM – Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2104 akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin 21 Februari 2022 pukul 18.35 WIB.

Terpidana HSB (37) ditangkap ditempat persembunyiannya Jalan Palem Raya, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya, Selasa 21 Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, terpidana ini posisinya adalah sebagai Kontraktor Pelaksana yang mana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.577.113.586,74,  sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014,” terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Yang mana tambahnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, terpidana HSB terbukti secara sah melakukan perbuatan secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Terpidana HSB ini dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 yang telah disita dari terpidana,” tutupnya. (CNB1)