Bikin Bising, Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polisi

CANALBERITA.COM – Dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar), Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya tindak pengendara roda yang menggunakan knalpot brong, Kamis 3 Februari 2022 malam.

Pasalnya sudah mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lainnya melalui kebisingan suara, terlebih lagi knalpot yang digunakan tidak standar yang ditentukan.

Seperti yang disampaikan oleh, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas selain kegiatan patroli rutin dan pengaturan di sejumlah ruas jalan.

“Kita berikan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong yaitu berupa tilang dan meminta pengguna untuk mengganti dengan yang standar. Kami juga menyampaikan pesan terutama anak-anak muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong serta jangan melakukan balapan liar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada sejumlah bengkel untuk tidak menjual knalpot brong, dengan tujuan memberikan Kamtibmas yang kondusif,” tuturnya. (CNB1)