Oknum ASN Otak Mesum Sudah Memiliki Anak dan Istri
CANALBERITA.COM – AM, terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap lima orang anak sekolah dasar (SD) ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesehatan di Kabupaten Lamandau.
Oknum ASN otak mesum itu sendiri juga sudah memiliki seorang istri dan anak di Kabupaten Seruyan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.
“Statusnya ASN, pelaku juga sudah memiliki seorang istri dan anak yang tinggal di Kabupaten. Pelaku sudah kita lakukan penahanan dengan penetapan tersangka atas bukti dan keterangan saksi-saksi yang kami minta,” ungkap Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.
Oknum ASN Kesehatan ini melancarkan aksinya saat lima korban berada dalam ruang kelas pada Sabtu 22 Januari 2022 pagi, pelaku yang ada di lokasi tersebut memperlihatkan kemaluannya dan meminta anak-anak yang masih duduk dibangku kelas 3 SD tersebut memegangnya.
“Korban sebanyak 5 orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 sekolah dasar, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tanggal 25 Januari 2022,” sebutnya.
Ia menambahkan, pihak juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone milik pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (CNB1)