Rugi Rp 2 Miliar, Korban Investasi Bodong Laporkan ke Polda Kalteng

CANALBERITA.COM – Diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 2 miliar, puluhan anggota member Investasi Cryptocurrency (Perdagangan Berjangka) melapor ke Polda Kalteng, Senin 17 Januari 2022 pagi.

Sebanyak 23 orang korban penipuan melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat menerangkan, dirinya mewakili dari 23 korban investasi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng untuk melaporkan BC dan VS.

Sebab kedua orang tersebut diduga telah melakukan penipuan melalui akun website Entitas Indonesia Crypto Exchange, sehingga korbannya mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar.

“BC dan VS ini berdomisili di Jakarta. Modusnya adalah melakukan penawaran investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan, korban ini tergiur lalu mentransfer sejumlah uang untuk dilakukan investigasi,” ungkap Parli usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pengacara ini menambahkan, dalam laporan ditekannya bahwa yang digunakan kedua terlapor adalah investasi bodong, karena tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Untuk menyakinkan korbannya, mereka menawarkan dengan sejumlah keuntungan yang sangat menggiurkan, seperti reward dan bonus,” cetusnya.

Ia mengutarakan, kemungkinan korbannya dalam investasi ini tidak hanya di Kalimantan Tengah saja tetapi kemungkinan besar masih banyak di luar Kalimantan Tengah.

“Kita berharap Polda Kalteng segara menindaklanjuti laporan, sehingga tidak ada lagi korban,” tutupnya. (CNB1)